Assalamualaikum Wr.Wb
Panti
Sosial atau Panti Jompo Annisa Ummul Khairat adalah panti jompo yang mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pelayanan bagi lanjut usia agar dapat hidup secara baik dan terawat dalam kehidupan masyarakat baik yang
berada di dalam panti maupun yang berada di luar panti. Panti Jompo
Annisa Ummul Khairat sebagai lembaga
kesehjateraan social (LKS) lanjut usia berbasis Panti yang dimiliki oleh
Yayasan Annisa Ummul Khairat memiliki
berbagai sumberdaya dirasa sangatlah perlu untuk mengembangkan diri agar dapat
mengantisipasi dan merespon kebutuhan lanjut usia yang terus meningkat.
Panti Jompo Annisa Ummul Khairat mengalami proses yang
panjang, dimana sebelum rumah panti jompo berdiri, kegiatan pelayanan dilakukan
di lingkungan mesjid sekitar. Namun atas dasar Inisiatif Hj. Suaidah Hajar yang
merupakan pendiri Majelis Zikir Annisa Ummul Khairat maka pada tahun 2010
didirikan lah panti jompo tersebut dan telah mendapatkan legalitas dari
pemerintah pada tahun 2011.
Adapun identitas lembaga kesehjateraan sosial (Panti Jompo) Annisa Ummul Khairat adalah sebagai berikut :
a.
Nama Lembaga : LKS PANTI JOMPO ANNISA UMMUL
b.
Didirikan Tahun : 2011
c.
Nama Pimpinan : Hj. Suaidah Hajar
d.
Legalitas : Akta pendirian Nomor 55 Notaris Nani Fitriyah SH
SK Menkumham No.AHU-3818.AH.01.04 Tahun 2011
Izin Dinas Sosial No.315/DSP/II.2/IV/2012
Surat Domisili No. 166/517/BL/V/2011
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .03.131.612-8-215.000
e.
Sekretariat& Asrama : Bengkong Kolam Mas Blok D No. 21-22
f.
Jumlah Anggota : Didalam Panti : 10 Orang, Diluar Panti : 88 orang
( total 98 orang )
( total 98 orang )
g.
Pembimbing : 4 Orang
h.
Status Tanah : Hak Milik
i.
Rekening Bank : Bank Mandiri
No. 109-00-0199090-2
a/n : Yayasan
Zikir Annisa Ummul Khairat
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
No comments:
Post a Comment